Dewan Penasihat Koperasi Fonterra

Dewan Penasihat Koperasi Fonterra adalah badan nasional pemegang saham peternak terpilih
 
Salah satu peran kuncinya adalah untuk mewakili pandangan semua anggota Koperasi Fonterra, termasuk pemegang saham, pemerah pemegang saham, pemerah kontrak, dan peternak yang memasok susu ke Koperasi dengan basis non-saham termasuk melalui MyMilk. 


Dewan Penasihat terdiri dari 25 Anggota, yang dipilih untuk mewakili kepentingan peternak Fonterra. Setiap Penasihat dipilih oleh peternak di lingkungan yang mereka wakili.

Tugas Dewan Penasihat

Tugas Dewan Penasihat dipenuhi melalui serangkaian fungsi utama, yang diatur dalam klausul 16 Konstitusi Fonterra. Fungsi-fungsi ini meliputi:

Dewan Penasihat bekerja untuk menciptakan hubungan yang lebih otentik dan komprehensif dengan anggota Koperasi.

Dewan Penasihat bertujuan untuk mendorong keterlibatan anggota dengan Koperasi mereka, mengembangkan pemahaman yang komprehensif tentang kepentingan, kebutuhan dan perspektif anggota, mempengaruhi arah jangka panjang Koperasi, dan mengkomunikasikan kepada anggota bagaimana Dewan Penasihat mewakili kepentingan dan kebutuhan mereka terutama untuk Dewan Direksi.

Dewan Penasihat meminta pertanggungjawaban Dewan Direksi, dengan secara transparan dan teratur mencari penjelasan Dewan Direksi untuk strategi dan kinerja Fonterra.

Pemisahan Koperasi antara tata kelola dan perwakilan menunjukkan bahwa Dewan Penasihat tidak terlibat dalam membuat atau menyampaikan keputusan bisnis, tetapi perannya adalah untuk membentuk pandangan jangka panjang tentang seberapa baik kinerja dan prospek Fonterra memenuhi harapan anggota untuk Koperasi mereka.

Dewan Penasihat adalah wali penjaga Tujuan, Nilai, dan Filosofi bersama Koperasi, yang merupakan inti dari etos koperasi Fonterra.

Dewan Penasihat diminta konsultasinya tentang perubahan yang diusulkan oleh perusahaan yang berpotensi mempengaruhi kepentingan anggota. Ini bertujuan untuk mempromosikan kesadaran dan pemahaman tentang Filosofi Koperasi di antara anggota Koperasi, baik melalui interaksi rutin antara Penasihat dan anggota dan Program Memahami Koperasi Anda.

Dewan Koperasi Fonterra mengadakan pertemuan beberapa kali dalam setahun untuk menjalankan bisnis dan menerima pembaruan tentang masalah Koperasi yang relevan dari anggota Dewan Direksi dan Manajemen.

Program kerja tahunan Dewan Penasihat ditentukan oleh fungsi intinya yang ditetapkan dalam Konstitusi Fonterra dan oleh isu-isu topikal yang penting bagi anggota Fonterra Co-op.

Alur kerja dikembangkan oleh tiga komite – Akuntabilitas, Hubungan, dan Perwalian.

Selain tiga komite, Dewan Penasihat memiliki perwakilan di Komite Pengembangan Tata Kelola dan empat Anggota Dewan Penasihat menghadiri pertemuan Komite Hubungan Koperasi Dewan Direksi.

Dewan Penasihat juga terlibat dengan pemangku kepentingan utama lainnya mengenai hal-hal yang mempengaruhi anggota Fonterra, dan didukung oleh tim eksekutif yang berbasis di Auckland, Selandia Baru.

Peter Giesbers

Northern Northland | Ward 1

Ryan Burton

Hauraki | Ward 5

Paulette Johns

King Country | Ward 9

Karyn Johnson

Central Taranaki | Ward 13

Andrew Hardie

Hawke's Bay | Ward 17

Mark Slee

Central Canterbury | Ward 21

Kevin Dixon

Western Southland | Ward 25

Greg Collins

Central Northland | Ward 2

Aleisha Broomfield

Piako | Ward 6

Don Hammond

Northern Bay of Plenty | Ward 10

Anne Bridges

Coastal Taranaki | Ward 14

John Stevenson

Wairarapa | Ward 18

Mark Cressey

Southern Canterbury | Ward 22

Troy Hobson

Appointed Councillor

Cushla Smith

Southern Northland | Ward 3

Andrew Myers

Waipa | Ward 7

Gerard van Beek

Eastern Bay of Plenty | Ward 11

Dale Cook

Southern Taranaki | Ward 15

Simon Tripe

Tasman & Marlborough | Ward 19

Larry Frost

Otago | Ward 23

Carlos Cuadrado

Appointed Councillor

Grant Coombes

Waikato West | Ward 4

Wynn Brown

South Waikato | Ward 8

Kylie Leonard

Central Plateau | Ward 12

Megan Cushnahan

Central Districts West | Ward 16

Geoff Spark

Northern Canterbury | Ward 20

Don Moore

Eastern Southland | Ward 24